Spesialis Menerbitkan Al-Qur'an & Buku Islam Sejak Tahun 2004

Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu – PenerbitJabal.com

Penerbit alquran – Hukum memegang Al Quran tanpa wudhu; Sebagai umat muslim, tentu kita wajib memuliakan kitab suci Al Quran yg langsung diturunkan oleh Allah SWT. Al Quran memang begitu indah & pantas untuk dimuliakan, namun ada pula yg percaya bahwa memegang Al Qur’an itu tak harus dlm keadaan suci atau boleh dlm keadaan apa saja.

Terlepas dr pendapat pribadi tentu yg paling benar adalah pendapat sesuai dasar agama islam, yaitu firman Allah & hadits. Sehingga benar-benar terbukti kebenarannya karena berasal dr panduan yg jelas & tentunya benar.

Ketahuilah Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu

Sesungguhnya Al Quran ini adalah bacaan yg sangat mulia. Pada Kitab yg terpelihara (Lauhul Mahfuzh). Tidak memegangnya kecuali orang orang yg disucikan. Diturunkan dr Rabbil ‘alamiin.” (QS. Al Waqi’ah : 77-80)

Jelas dr firman Allah tersebut, bahwa Al Quran adalah kitab atau bacaan yg sangat mulia serta harus disentuh & dipegang oleh orang-orang yg suci. || Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu

1. Pendapat Ulama : Harus Suci Dari Hadats Kecil

Mayoritas ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan memegang mushaf Al Quran bila seseorang dlm keadaan hadats kecil. Dalam kata lain, haram memegang mushaf bila tak melakukan wudhu terlebih dahulu.

Di kalangan para sahabat Rasulullah begitu banyak ulama yg mengharamkan memegang mushaf, kecuali jika suci dr hadats. Di antara mereka yg mengharamkan adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqqash. Sedangkan di kalangan tabi’in & generasi berikutnya adalah Said bin Zaid, Atha’, Az Zuhri, Ibrahim An Nakha’i, Hammad & yg lainnya. || Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dlm surat yg ditulis oleh Rasulullah SAW pada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang memegang Al Quran kecuali orang yg suci”. (Malik)

Ibnu Qudamah menyebutkan, bahwa keharaman memegang mushaf bagi orang yg berhadats kecil ini sudah menjadi pendapat jumhur ulama yg didukung 4 mazhab utama. Artinya, tak ada khilafiyah di antara keempat mazhab itu tentang haramnya seorang yg berhadats kecil untuk memegang mushaf.

2. Pendapat Ad Dhzahiri : Membolehkan

Ibnu Qudamah menegaskan bahwa satu satunya mazhab yg membolehkan orang yg berhadats memegang Al Quran adalah mazhab Ad Dhzahiri.  Dalam pandangan mazhab ini yg diharamkan memegang mushaf hanyalah orang yg berhadats besar, sedangkan yg berhadats kecil tak diharamkan. || Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu

3. Kesimpulan Berdasarkan Ayat Al Quran

Tidak ada yg memegangnya kecuali orang orang yg suci. (QS. Al Waqi’ah : 79)

Dari beragam dalil tersebut, berikut kesimpulan hukum memegang Al Quran tanpa wudhu:

  • Memegang Al Quran tanpa wudhu boleh dilakukan anak kecil yg belum baligh, sebab akan sulit jika membiasakan anak belajar namun terus disuruh wudhu. Hal tersebut bisa dibiasakan dgn perlahan.
  • Dibolehkan bagi wanita haid yg ingin mempelajari atau mengajarkan Al Quran di saat jam mengajar untuk memegang mushaf, baik memegang seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yg tertulis. Namun hal ini tak dibolehkan pada orang yg junub, sebab orang yg junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dgn mandi sebagaimana ia mudah untuk berwudhu.
  • Boleh bagi orang yg junub (laki laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al Quran tatkala mereka hendak belajar karena keadaan yg sulit untuk bersuci tatkala itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al Quran tatkala itu.
  • Jika yg disentuh adalah terjemahan Al Quran dlm bahasa non Arab, maka itu tak disebut Al Quran. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir, sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tak masalah memegang Al Quran terjemahan seperti ini. Karena hukumnya sama dgn memegang kitab tafsir.
  • Jauh lebih baik untuk berwudhu sebelum memegang Al Quran, sebab menunjukkan wujud menghargai & memuliakan dimana wudhu tentunya bukan hal yg sulit.
  • Jika dgn sengaja memegang Al Quran tanpa wudhu padahal wudhu mudah baginya & ia berniat menyepelekan, maka baginya dosa sebab ia tak memuliakan Al Quran.
  • Untuk wanita haid atau lelaki & wanita yg junub memang sebaiknya menghindari, sebab dlm keadaan yg tak suci. Jauh lebih baik untuk menunggu hingga mereka suci.

Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda pada admin kami.

penerbit alquran

Kontak Penerbit Jabal

HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com

Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

Keranjang belanja

Tidak ada produk di keranjang.

Kembali ke toko
penerbit alquran

Penerbit Jabal

Selamat datang di Penerbit Jabal. Kami siap membantu semua kebutuhan Anda

Ada yang bisa kami bantu?