Spesialis Menerbitkan Al-Qur'an & Buku Islam Sejak Tahun 2004

Hukum Merayakan Kemerdekaan Negara Dalam Islam

PENERBITJABAL.COM, Hukum Merayakan Kemerdekaan Negara Dalam Islam!

Sebentar lagi, kita akan merayakan Hari Kemerdekaan yg jatuh pada 17 Agustus 2022. Namun, sebagai umat muslim, Tahukah Sahabat Jabal mengenai hukum merayakan hari kemerdekaan?

Melansir dr laman Konsultasisyariah.com, sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam dlm kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim, ‘Id adalah hari perayaan yg dilakukan dengan-cara rutin, baik setiap tahun, setiap bulan, atau setiap pekan. Sehingga dr pengertian ini hari perayaan kemerdekaan termasuk ‘Id, karena berulang setiap tahun sekali.

Baca Juga : Empat Pertanyaan Di Padang Mahsyar

‘Id ini bisa jadi terkait dgn perkara ibadah seperti ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adha, & bisa pula terkait dgn perkara non-ibadah seperti perayaan ulang tahun, perayaan hari kemerdekaan, perayaan tahun baru, dll. Namun perlu diketahui, bahwa Rasulullah SAW menyatakan bahwa ‘Id adalah bagian dr agama.

Rasulullah SAW bersabda:

Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri & ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892)

Dari hadits di atas jelas sekali bahwa Rasulullah SAW menyatakan bahwa ‘Id adalah ciri dr suatu kaum. Dan ‘Id yg menjadi ciri dr kaum muslimin adalah ‘Idul Fithri & ‘Idul Adha.

Sebagaimana diungkapkan dlm hadits:

“’Idul Fithri adalah hari berbuka puasa, ‘Idul Adha adalah hari menyembelih” (HR. Timidzi no.802, di shahihkan Al Albani dlm Shahih At Tirmidzi)

Nah, jika ‘Id yg menjadi ciri kaum muslimin adalah hanya ‘Idul Adha & ‘Idul Fithri, maka ‘Id yg lain adalah ciri dr kaum selain kaum muslimin. Itulah sebabnya para ulama menghukumi perayaan-perayaan semacam perayaan hari kemerdekaan sebagai tasyabbuh (menyerupai kaum non-muslim). // hukum merayakan kemerdekaan negara dlm Islam

Dan tasyabbuh sudah tegas & jelas hukumnya dgn hadits:

“Orang yg menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dr kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)

Sebagian orang mungkin belum mau menerima penjelasan bahwa dilarang membuat hari-hari perayaan selain 2 hari raya tersebut karena termasuk tasyabbuh dan bid’ah.

Namun, andaikan mereka menolak bahwa perayaan tersebut termasuk tasyabbuh dan bid’ah, maka terdapat larangan khusus mengenai hal ini, yaitu Rasulullah SAW melarang ummatnya membuat ‘Id baru selain dua hari ‘Id yg sudah ditetapkan syariat.

Hal ini diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:

“Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yg biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yg dirayakan dlm dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dgn bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dgn yg lebih baik, yaitu Idul Adha & ‘Idul Fithri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al Albani dlm Shahih Abi Daud, 1134)

Dalam hadits ini, ‘Id yg dirayakan oleh warga Madinah tatkala itu bukanlah hari raya yg terkait ibadah, bahkan hari raya yg hanya hura-hura & senang-senang. Namun tetap dilarang oleh Rasulullah SAW. Ini menunjukkan terlarangnya membuat ‘Id baru selain dua hari ‘Id yg sudah ditetapkan syariat, baik ‘Id tersebut tak terkait dgn ibadah, maupun terkait dgn ibadah. // hukum merayakan kemerdekaan negara dlm Islam

Baca Juga : Jangan Takut Miskin, Orang Islam Harus Tahu Ini

Berikut fatwa Lajnah Daimah tentang masalah ini:

“Sebelumnya, ‘Id adalah istilah yg digunakan untuk hari yg didalamnya manusia melakukan acara bersama dilakukan dengan-cara rutin & sebagai sebuah kebiasaan, baik setiap tahun, setiap bulan, setiap pekan atau semacamnya. Dalam masalah ‘Id ini bisa mencakup beberapa pembahasan: Pertama, pembahasan mengenai harinya yg rutin dirayakan seperti, Idul Fithri & Idul Adha. Kedua, pembahasan mengenai acara bersama yg iadakan. Ketiga, pembahasan mengenai amal-amal yg dilakukan di dlmnya, bisa jadi berupa amal ibadah, atau bisa jadi perkara non-ibadah.

Kemudian, jika ‘Id diselenggarakan dlm rangka taqarrub, mendekatkan diri pada Allah & mengharap pahala serta pengagungan sesuatu, atau di dlmnya terdapat unsur tasyabbuh kepada orang Jahiliyyah atau semacam mereka, misalnya menyerupai orang kafir, maka yg demikian ini termasuk bid’ah & terlarang karena termasuk dlm keumuman sabda Rasulullah SAW:

“Orang yg membuat perkara baru dlm agama ini, maka amalannya tersebut tertolak” (HR. Bukhari-Muslim)

Contohnya perayaan Maulid Nabi, perayaan hari ibu & perayaan hari kemerdekaan. Contoh yg pertama, termasuk membuat-buat ritual ibadah baru yg tak diidzinkan oleh Allah, yg demikian pula merupakan tasyabbuh terhadap orang Nasrani & kaum kuffar lainnya. // hukum merayakan kemerdekaan negara dlm Islam

Sedangkan contoh kedua & ketiga, termasuk tasyabbuh terhadap kaum kuffar. Namun jika tujuan iadakannya dlm rangka mengatur pekerjaan, misalnya, atau untuk merupakan hajat orang banyak, atau untuk menertibkan urusan-urusan orang banyak, seperti usbu’ al murur (pekan lalu lintas*), pengaturan jadwal kuliah, berkumpulnya karyawan yg bekerja, atau semacamnya yg pada asalnya tak memiliki makna taqarrub atau ibadah & pengagungan, yg demikian ini termasuk bid’ah ‘adiyah (inovasi dlm urusan non-ibadah), Sehingga hukumnya boleh saja, bahkan terkadang termasuk iajarkan oleh syariat” (Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta‘, fatwa no. 9403, juz 3 hal. 87 – 89)

Kunjungi Rekomendasi : Penerbit Al Quran

Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda pada admin kami.

Kontak Penerbit Jabal

HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com

Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

Keranjang belanja

Tidak ada produk di keranjang.

Kembali ke toko
penerbit alquran

Penerbit Jabal

Selamat datang di Penerbit Jabal. Kami siap membantu semua kebutuhan Anda

Ada yang bisa kami bantu?