Spesialis Menerbitkan Al-Qur'an & Buku Islam Sejak Tahun 2004

Mau Solat Jamak Dan Qashar? Yuk Ketahui Dulu Jarak Safar!

PENERBITJABAL.COM, Mau Solat Jamak Dan Qashar? Yuk Ketahui Dulu Jarak Safar! – Melansir dr laman an-nur.ac.id, bahwa yg disepakati Rasulullah SAW melakukan jamak & qashar shalat tatkala berhaji di tahun ke-10 hijriyah.

Baca Juga : Jangan Takut Miskin, Orang Islam Harus Tahu Ini

Sebagaimana keterangan dr Haritsah bin Wahab berikut ini :

Dari Haritsah bin Wahab ia berkata, ”Aku shalat bersama Rasulullah SAW di Mina & jumlah yg ikut begitu banyak. Beliau shalat 2 rakaat pada haji wada’ (HR. Muslim)

Namun, Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar & Umar Melarang Penduduk Mekkah Mengqashar Selama 4 hari berhaji yaitu sejak tanggal 9 – 12 Dzulhijjah.

Nabi SAW beserta seluruh shahabat tak pernah meninggalkan jama’ qashar, namun khusus untuk penduduk Mekkah ternyata Nabi Muhammad SAW melarang mereka untuk melakukannya.

Imran bin Hushain meriwayatkan dlm hadits yg panjang bahwa dirinya pernah berhaji tiga kali. Haji pertama bersama Rasulullah SAW, haji kedua bersama masa Abu Bakar & haji ketiga bersama Umar.

Dalam ketiga haji itu masing-masing mengingatkan penduduk Mekkah untuk tak boleh mengqashar solat & memerintahkan untuk solat sempurna (itmam) empat rakaat.

Wahai penduduk Mekkah, shalatnya dgn sempurna (4 rakaat). Karena kami ini musafir. (HR. Al-Baihaqi)

Ibnu Abbas Juga Melarang, Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu:

”Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar solat bila kurang dr 4 burud, dr Mekkah ke Usfan”. (HR. Ad-Daruquthuny)

Atha’ bin Abi Rabah meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar & Abdullah bin Abbas mengqashar solat & tak berpuasa bila perjalanan itu berjarak minimal 4 burud atau lebih.

Lihat Rekomendasi : Penerbit Alquran

Dalil lainnya adalah apa yg disebutkan oleh Al-Atsram, bahwa Abu Abdillah ditanya:

“Dalam jarak berapa Anda mengqashar shalat?”. Beliau menjawab,”Empat burud”. Ditanya lagi,”Apakah itu sama dgn jarak perjalanan sehari penuh?”. Beliau menjawab,”Tidak, tapi empat burud atau 16 farsakh, yaitu sejauh perjalanan dua hari”.

Dari Salim bin Abdillah bin Umar dr ayahnya bahwa ia bepergian ke Rim & mengqashar shalat dlm jarak itu. (Al-Imam Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, jilid 3 hal. 196)

Jumhur ulama dr kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah & Al-Hanabilah umumnya sepakat bahwa minimal berjarak empat burud. Dan semua ulama sepakat bahwa meski pun disebut masa perjalanan dua hari, namun yg dijadikan hitungan sama sekali bukan masa tempuh. Tetapi yg dijadikan hitungan adalah jarak yg bisa ditempuh di masa itu selama dua hari perjalanan.

Pada masa Rasulullah SAW & beberapa tahun sesudahnya, orang-orang terbiasa menyebutkan jarak antar satu negeri dgn negeri lainnya dgn hitungan waktu tempuh, bukan dgn skala kilometer atau mil.

Abu Hanifah & para ulama Kufah mengatakan minimal jarak safar yg membolehkan qashar itu adalah bila jaraknya minimal sejauh perjalanan tiga hari, baik perjalanan itu ditempuh dgn menunggang unta atau berjalan kaki, keduanya relatif sama. Dan tak disyaratkan perjalanan itu siang & malam, tetapi cukup sejak pagi hingga zawal di siang hari.

Demikian pula tatkala Rasulullah SAW menyebutkan tentang larangan wanita bepergian tanpa mahram yg menyertainya, beliau menyebut perjalanan selama 3 hari. Dari Ibnu Umar radhiyallhuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,

”Tidak halal bagi wanita yg beriman pada Allah & hari akhir bepergian sejauh 3 malam kecuali bersama mahram”. (HR. Muslim)

Baca Juga : Urutan Dzikir Setelah Shalat

Menurut mazhab Al-Hanafiyah, penyebutan 3 hari perjalanan itu pasti ada maksudnya, yaitu untuk menyebutkan bahwa minimal jarak perjalanan yg membolehkan qashar adalah sejauh perjalanan 3 hari.

Nah, sekarang Sahabat Jabal sudah tahu kan jarak safar sejauh mana? Tak ada alasan untuk meninggalkan solat dimanapun & kapanpun. Jangan lupa amalkan ya!

Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda pada admin kami.

Kontak Penerbit Jabal

HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com

Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

Keranjang belanja

Tidak ada produk di keranjang.

Kembali ke toko
penerbit alquran

Penerbit Jabal

Selamat datang di Penerbit Jabal. Kami siap membantu semua kebutuhan Anda

Ada yang bisa kami bantu?