10 Hak Anak Yatim Piatu Dalam Islam – Penerbit Al Quran Jabal
Penerbit alquran – 10 Hak Anak Yatim Piatu Dalam Islam; Siapakah yang dimaksud dengan seorang anak yatim dan piatu? Apakah perbedaan antara seorang anak yatim dan seorang anak piatu? Lalu bagaimana dengan seorang anak yatim piatu?
Secara bahasa “yatim” berasal dari bahasa arab. Dari fi’il madli “yatama” mudlori’ “yaitamu” dan mashdar ”yatmu” yang berarti, sedih atau bermakna, sendiri. Bagaimana pandangan islam tentang anak yatim piatu? Nah, untuk memahaminya secara lengkap, yuk simak pembahasannya berikut ini.
Pengertian Anak Yatim Piatu
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan seorang anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh bapaknya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika seorang anak tersebut telah baligh dan dewasa.
Berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas ra pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan disebut yatim, Ibnu Abbas menjawab:
“Dan kamu bertanya kepada saya tentang seorang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa.”
Sedangkan kata piatu bukan berasal dari bahasa arab, namun dalam bahasa Indonesia. Dinisbatkan kepada seorang anak yang ditinggal mati oleh Ibunya. Dengan kata lain, seorang anak yatim piatu adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh kedua orangtuanya. // Hak Anak Yatim Piatu
[ Rekomendasi : Penerbit Alquran ]
Hak Anak Yatim Piatu Dalam Islam
Di dalam ajaran Islam atau syariat islam, mereka semua mendapat perhatian khusus melebihi seorang anak yang masih memiliki kedua orangtua. Islam memerintahkan umat muslim untuk senantiasa memperhatikan nasib mereka, berbuat baik kepada mereka, mengurus dan mengasuh mereka sampai dewasa. Terlebih lagi, ajaran Islam memberi nilai yang sangat istimewa bagi individu yang benar-benar menjalankan perintah ini.
Secara psikologis, apabila ditinggal bapak atau ibu kandungnya pastilah merasa tergoncang jiwanya. Mereka akan sedih karena kehilangan salah satu orang yang sangat dekat dalam hidupnya. Yaitu orang tua yang selama ini menyayangi, memperhatikan, menghibur dan menasehatinya. // Hak Anak Yatim Piatu
Coba kita bayangkan jika itu menimpa seorang anak yang masih kecil, belum baligh, belum banyak mengerti tentang kehidupan. Bahkan belum mengerti baik dan buruk suatu perbuatan, akan tetapi ditinggal pergi oleh Bapak atau Ibunya untuk selama-lamanya.
Inilah 10 Hak Anak Yatim Piatu Dalam Islam || Penerbit Al Quran
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW yang menerangkan tentang hal ini.
1. Dididik dan diberi makan
“Tahukah kamu individu yang mendustakan Agama, itulah individu yang menghardik seorang anak yatim piatu, dan tidak memberi makan kepada individu miskin ” (QS. Al ma’un Ayat 1-3)
Manusia yang menghardik anak yatim piatu dan tidak menganjurkan memberi makan kepada fakir miskin, dicap sebagai pendusta agama yang ancamannya berupa api neraka dan termasuk dosa paling berat dalam islam. // Hak Anak Yatim Piatu
2. Diperlakukan dengan baik
“Maka terhadap seorang anak yatim piatu janganlah engkau berlaku sewenang wenang. Dan terhadap pengemis janganlah menghardik”. (QS. Ad-Dhuha Ayat 9-10)
3. Diurus dalam keseharian
Sedangkan hadits-hadits Rasulullah SAW yang menerangkan tentang keutamaan mengurus seorang anak yatim piatu diantaranya sabda beliau: “Aku dan pengasuh seorang anak yatim piatu berada di Surga seperti ini.”
4. Mendapatkan kecukupan segala kebutuhan
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memberi makan dan minum individu seorang anak yatim piatu diantara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya kedalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni”.
5. Diberi kasih sayang
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra : “Bahwa individu laki-laki mengadu kepada Nabi saw akan hatinya yang keras, lalu Nabi berkata: usaplah kepala seorang anak yatim piatu dan berilah makan individu miskin”.
6. Hak dalam hal harta
Hak yang dimaksud tersebut, yaitu larangan untuk membelanjakan harta yang ia miliki di luar tujuan kemaslahatannya. // Hak Anak Yatim Piatu
Ini sesuai dengan ayat: “Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al-An’am Ayat 152)
[ Rekomendasi : Penerbit Alquran ]
7. Hak dijauhkan dari kezaliman
Larangan menganiaya dan berbuat zalim terhadap yatim apa pun bentuknya, baik dari segi ucapan maupun perbuatan. Dalam surah Ad-Dhuha, Allah SWT melarang berbuat kasar terhadap yatim. Misalnya, menghardik, mencaci maki dan menindas mereka. Perbuatan semacam ini dikategorikan sebagai bentuk pendustaan terhadap agama.
8. Mendapat perlindungan
Hak mereka untuk mendapatkan kehidupan yang layak meliputi sandang, pangan, papan dan pendidikan. Dalam surah Al-Insan ayat 8, Allah menegaskan pentingnya memberi makan kepada seorang anak yatim piatu. // Hak Anak Yatim Piatu
Demikian juga, seruan untuk melindungi mereka seperti termaktub dalam surah Ad-Dhuha ayat 6: “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu.” (QS. Ad-Dhuha Ayat 6)
9. Hak warisan
Bagian harta waris yang ia terima tersebut wajib dijaga oleh pengasuh atau penanggung jawabnya. Harta tersebut harus dikembalikan kepada yatim saat ia telah dewasa. Ini seperi tertuang dalam kisah Nabi Khidir saat menolong dua seorang anak yatim piatu.
10. Hak diberi kebaikan
Secara garis besar, hak yang mesti diterima oleh yatim adalah perlakuan baik. Seorang anak yatim piatu merupakan ladang untuk menuai kebaikan. Maka, sepatutnya mereka terhindar dari segala bentuk sikap dan perbuatan keji yang ditujukan untuk mereka. // Hak Anak Yatim Piatu
“Dan berbuat kebaikanlah kepada ibu-bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim.” (QS Al-Baqarah Ayat 83)
Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.co.id. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.
Kontak Penerbit Jabal
HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com
Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia
Baca Artikel Lainnya :