Hukum Mengeluarkan Hadits Palsu – PenerbitJabal.co.id
Grosir alquran – Hukum mengeluarkan hadits palsu; Hadits merupakan salah satu sumber ajaran islam yang berisi pernyataan, pengamalan dan pengakuan Rasulullah yang beredar pada masa tersebut hingga beliau wafat.
Berita perilaku Rasulullah tentang sabda, perbuatan, sikap dan persetujuan yang didapat dari seorang sahabat yang menyaksikan saat itu, kemudian menyebar dan disampaikan kepada sahabat yang lain. Berita itu juga disampaikan kepada murid-murid (generasi di bawah sahabat Rasulullah) dan seterusnya, hingga sampai ke pembuku hadits.
Dalam masa ini, terkadang ditemui orang orang yang berdebat tentang hadits, tentang kebenaran atau tidaknya, hal itu terjadi karena adanya orang orang yang mengaku memiliki suatu ilmu islam dari sebuah hadits.
Jika tidak sesuai dengan kenyataan, hal tersebut termasuk perbuatan membuat atau megeluarkan hadits palsu, bisa jadi untuk tujuan yang baik atau sebaliknya. || Hukum Mengeluarkan Hadits Palsu
Bagaimana pendapat islam mengenai hal tersebut? Bukankah tidak diperkenankan mengubah sabda Rasulullah? Bukankah fungsi hadist sebagai sumber hukum islam?
Hadits Palsu Sudah Ada Sejak Terdahulu
Pada masa Khalifah Usman bin Affan, ada seorang Yahudi bernama Abdullah bin Saba’ yang mengaku memeluk islam dan berkeliling ke segenap pelosok daerah untuk menabur fitnah. || Hukum Mengeluarkan Hadits Palsu
Ia berdakwah, bahwa Ali lebih layak menjadi khalifah dibandingkan Usman atau Abu bakar dan Umar. Ia membuat hadits palsu yang berbunyi: “Setiap nabi itu ada penerima wasiatnya dan penerima wasiatku adalah Ali”.
Untungnya terdapat sahabat Rasulullah yang mengetahui dengan persis akan kepalsuan hadits tersebut.
Ternyata penyebaran hadist palsu sudah ada sejak jaman terdahulu, hal tersebut terjadi karena niat buruk yang ingin merusak kemurnian islam. Seseorang yang memiliki tabiat baik tidak akan berbohong atas nama Rasulullah, ia akan sangat berhati hati dalam menyampaikan setiap ilmu. Sebab ia sadar, kelak akan diminta pertanggung jawaban dari apa yang disebarkannya. || Hukum Mengeluarkan Hadits Palsu
Hukum Mengeluarkan Hadist Palsu Menurut Islam
Setiap tindakan kebohongan yang dilakukan seseorang, tentu bukan termasuk perbuatan yang di ridhai Allah SWt. Apalagi jika kebohongan tersebut merupakan suatu hal yang berhubungan dengan amalan dan panutan yang dilakukan orang banyak.
Mengeluarkan hadits palsu termasuk tindakan kebohongan, sebab tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah dan termasuk tindakan menipu banyak orang. Jelas hukumnya adalah haram.
1. Imam Adz Dzahabi dalam Kitab Al Kabair
Dalam kitabnya beliau mengatakan, bahwa berdusta atas nama Rasulullah termasuk dosa besar yang dapat mengakibatkan pada kekafiran. Sebab ia menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, termasuk tindakan kufur. || Hukum Mengeluarkan Hadits Palsu
Dari pendapat tersebut jelas bahwa hukum mengeluarkan hadits palsu adalah sesuatu yang haram, termasuk jenis perbuatan dosa yang tidak di ridhai Allah. Apalagi jika hadits palsu tersebut disebarkan, dipercaya, hingga dianut oleh orang banyak, dosa yang ditanggung tentu lebih besar lagi.
2. Mendapat Azab Neraka
“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka”. (HR Bukhari no.1291)
Seseorang yang dengan sengaja berbohong dengan cara mengeluarkan hadits palsu dengan memakai nama Rasulullah, baginya adalah celaka. || Hukum Mengeluarkan Hadits Palsu
3. Dibangunkan Rumah di Neraka
“Barangsiapa berdusta atas namaku, akan dibangunkan baginya rumah di neraka jahanam”. (HR Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir)
Rasulullah bersabda dalam hadits tersebut bahwa seseorang yang berbohong dengan memanfaatkan nama besarnya akan mendapat azab berupa rumah di neraka jahanam.
4. Tidak Sesuai Sabda Rasulullah
Seseorang yang mengeluarkan kata-kata tentang nasehat atau syariat yang berhubungan dengan agama, tetapi dibuat oleh dirinya sendiri akan mendapat tempat di neraka. Hal tersebut terjadi padanya sebab dia mendahului kehendak Allah dengan kebohongannya. || Hukum Mengeluarkan Hadits Palsu
“Siapa yang berkata atas namaku padahal aku sendiri tidak mengatakannya, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR Muslim)
5. Termasuk Khianat
Sudah tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan hadist palsu adalah tindakan orang yang khianat dan dusta. Berbohong dengan mengeluarkan hadits palsu tandanya telah berkhianat. || Hukum Mengeluarkan Hadits Palsu
“Seorang mukmin memiliki tabiat yang baik kecuali khianat dan dusta”. (HR Ahmad)
6. Perbuatan Dusta
“Siapa yang meriwayatkan dariku suatu hadist yang ia menduga bahwa itu dusta, maka dia adalah salah seorang dari dua pendusta karena meriwayatkannya”. (HR Muslim)
7. Merusak Kemurnian Agama
Hukum mengeluarkan hadits palsu dalam islam adalah haram hukumnya, sebab merusak kemurnian dan kesucian agama. Bisa saja hadits palsu tersebut berisi sesuatu yang tidak sesuai syariat islam. Akibatnya agama islam dan Rasulullah lah yang terkena dampaknya, menjadi sesuatu yang disalahkan padahal bukan karena agama. || Hukum Mengeluarkan Hadits Palsu
Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.co.id. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.
Kontak Penerbit Jabal
HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com
Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia
Baca Artikel Lainnya :